Selasa, 11 Desember 2012

Transplantasi organ tubuh dilihat dari segi etika,moral,hukum dan agama

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Perkembangan ilmu kedokteran dewasa ini telah memberikan dampak yang besar bagi dunia kesehatan di dunia. Kemajuan tersebut dapat meningkatkan tingkat harapan hidup para pasien. Salah satu kemajuan tersebut adalah dalan bidang transplantasi organ tubuh manusia. Teknik ini memungkinkan seseorang dapat mengganti bagian tubuhnya yang rusak atau sudah tidak dapat berfungsi lagi dengan bagian tubuh orang lain supaya dia dapat hidup normal. Tentu saja kemajuan di bidang transplantasi ini membantu banyak orang, akan tetapi adanya teknik transplantasi ini juga mendatangkan beberapa masalah yang berdampak atas moralitas. Kemajuan dalam ilmu pengetahuan medis telah memungkinkan dilakukannya transplantasi organ dengan namun demikian beberapa prosedur yang ditawarkan mungkin dapat dilakukan tetapi secara moral tidak dapat diterima. Apa yang secara teknologis mungkin, tidak selalu baik secara moral. Dalam menilai moralitas suatu prosedur, orang wajib mempertahankan martabat pribadi manusia, yang sekaligus tubuh dan jiwa. Masalah moral tersebut antara lain meliputi perdagangan organ tubuh manusia.
Perdagangan organ manusia di dunia semakin marak, terutama di pasar gelap. Hal ini merupakan perpaduan antara kemiskinan dan kejahatan terorganisasi berskala global. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, setiap tahun terjadi 21.000 pencangkokan hati. Padahal, berdasarkan pakar medis, jumlah permintaan sebenarnya paling sedikit 90.000. Selain itu, permintaan akan ginjal juga melebihi persediaan yang ada. Hasilnya, harga organ tubuh melonjak tajam. Ini menjadi salah satu faktor pendukung maraknya perdagangan organ tubuh manusia di pasar gelap. Di Mesir, sebuah ginjal berharga USD5.300, sementara di Istanbul,Turki, harganya bisa mencapai USD30.700. Di China, harga liver bahkan menembus USD34.380. Bagaimana dengan di Indonesia? Walaupun perdagangan organ tubuh di Indonesia belum seperti di China, potensi untuk menuju kesana terbuka lebar. Oleh sebab itu, kami akan mengkaji tentang bagaimana etika dan hukum kesehatan di Indonesia mengatur transplantasi organ tubuh.

B.  Tujuan Penulisan
Tujuan utama pembuatan makalah ini adalah untuk pemenuhan tugas mata kuliah etika dan hukum kesehatan. Selanjutnya pembahasan masalah transplantasi organ tubuh manusia ini bertujuan untuk mendalami bagaimana etika dan hukun kesehatan di Indonesia mengatur masalah transplantasi organ tubuh. Selain itu, makalah ini juga di harapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas bagaimana prosedur transplantasi organ baik kepada pendonor maupun kepada pihak yang menerima.
C.  Rumusan Masalah
1. Sejarah dan pengertian transplantasi organ tubuh ?
2. Metode dan bagaimanan transplantasi organ tubuh ?
3. Bagaimana etika dan moral mengenai transplantasi organ tubuh ?
4. Bagaimana hukum di Indonesia mengatur proses transplantasi organ?
4. Dan bagaimana pandangan Agama terhadap transplantasi organ tubuh manusia ?

E.  Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam pembahasan kaitan etika dan hukum kesehatan dengan transpalantasi organ adalah metode tinjauan pustaka.
F.  Sistematika Penulisan
Penulisan makalah dapat dibagi menjadi tiga tahap yaitu pertama pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan, rumusan masalah, metode penelitian serta sistematika penulisan, tahap kedua yang berisi tentang pembahasan etika dan hukum kesehatan di Indonesia yang terkait dengan transplantasi organ dan yang terakhir adalah penutup yang berisi kesimpulan dan saran.
BAB II
ISI

A. Sejarah Transplantasi Organ Tubuh

Tahun 600 SM di India, susruta telah melakukan transplantasi kulit. Sementara jaman  Renaissance, seorang ahli bedah dari Italia bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal  yang sama. Diduga  John Hunter (1728-1793) adalah pioneer bedah eksperimental,  termasuk bedah transplantasi.  Dia  mampu membuat kriteria  teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan transpalntasi yang tumbuh di  tempat baru. Akan tetapi sistem golongan darah dan sistem histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan. Pada abad ke-20 wiener dan landsteiner menyokong  perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah sistem ABO dan system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan  dalam keberhasilan tindakan  transplantasi. Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat  searah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmu  transplantasi modern makin berkembang dengan ditemukannnya metode-metode pencangkokan, seperti :
1)      Pencangkokkan  arteria mammaria interna didalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E.Green.
2)      Pencangkokkan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
3)      Pencangkokkan sel-sel substansia nigra dari bayi  yang  meninggal ke penderita parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.

B.     Pengertian Transplantasi Organ Tubuh

Transplantasi organ adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ketempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi  tertentu. Tujuan utama transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Transplantasi  ditinjau dari sudut si penerima dapat dibedakan menjadi :
1)      Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2)      Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatau jaringan atau organ dari  tubuh seseorang ke  tubuh  orang lain.
3)      Heterotransplantasi,  yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari  suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.

C. Jenis-jenis transplantasi
Hingga waktu ini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan, baik berupa sel, jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:
1)      Autograft, yaitu pemindahan dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh itu sendiri.
2)      Allograft, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang sama spesiesnya.
3)      Isograft, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang identik, misalnya pada kembar identik.
4)      Xenograft, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh yang lain yang tidak sama ke spesiesnya.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal (untuk keperluan ini, definisi meninggal adalah mati batang otak). Organ atau jaringan yang dapat diambil dari donor hidup adalah kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (transfusi darah). Organ/ jaringan yang diambil dari jenazah adalah jantung, hati, ginjal, kornea, pankreas, paru-paru dan sel otak. Dalam dua dasawarsa terakhir ini telah pula dikembangkan teknik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green, dan transplantasi sel-sel substansi nigra dari bayi yang meninggal kepada pasien penyakit Pakinson. Semua upaya dalam bidang transplantasi tubuh, jaringan dan sel manusia itu tentu memerlukan dari sudut hukum dan etik kedokteran.



D. Komponen-Komponen Transplantasi
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu :
1)      Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
2)      Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan traplantasi, yaitu :
a)      Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ.
b)       Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
E. Metode Transplantasi
Semakin berkembangnya ilmu tranplantasi modern, ditemukan metode-metode pencangkokan, seperti :
1.      Pencangkokan arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E. Green.
2.      Pencangkokan jantung, dari jantung ke kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
3.      Pencangkokan sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.


F. Kategori Transplantasi Organ Tubuh

Transplantasi dapat dikategori kepada tiga tipe, yaitu :
1)      Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan general check up (pemeriksaan kesehatan  yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan transplantasi.
2)      Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma,atau di d uga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya  bantuan alat pernafasan khusus.
3)      Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh  yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis.

G. Masalah Etik dan Moral dalam Tranplantasi Organ
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resepien, dokter dan pelaksana lain, dan masyarakat. Hubungan pihak-pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini,
1. Donor Hidup.
Adalah orang yang memberikan jaringan atau organnya kepada orang lain (resepien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan emosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
2. Jenazah dan donor mati.
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
3. Keluarga donor dan ahli waris.
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah tinmulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
4. Resipien.
Adalah orang yang menerima jaringan atau organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar-benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.
5. Dokter dan tenaga pelaksana lain.
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal-hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
6. Masyarakat.
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.
H. Aspek Etik Transplantasi
           Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya. Dari segi etik kedokteran, tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi, berlandaskan beberapa pasal dalam KODEKI, yaitu:
1)      Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.
2)      Pasal 10
Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.
3)      Pasal 11
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.
 I. Aspek Hukum Transplantasi
Dari segi hukum, transplantasi organ, jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu usaha mulia dalam upaya menyehatkan dan menyejahterakan manusia, walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pidana, yaitu tindak pidana penganiayaan. Tetapi karena adanya alasan pengecualian hukuman, atau paham melawan hukum secara material, maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana dan dibenarkan. Dalam PP no. 18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan transplantasi alat kerja serta jaringan tubuh manusia, tercantum pasal-pasal tentang transplantasi sebagai berikut:
1)      Pasal 1
a) Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
b) Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
c) Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
d) Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
e) Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernapasa, dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.
Ayat yang di atas mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas, karena itu IDI dalam seminar nasionalnya telah mencetuskan fatwa tentang masalah mati yang dituangkan dalam SK PB IDI No. 336/PB IDI/a.4 tertanggal 15 Maret 1988 yang disusul dengan SK PB IDI No. 231/PB.A.4/07/90. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa seseorang dikatakan mati, bila fungsi spontan pernapasan dan jantung telah berhenti secara pasti (irreversibel), atau terbukti telah terjadi kematian batang otak. Selanjutnya dalam PP di atas terdapat pasal-pasal berikut:
2)   Pasal 10
            Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan/ atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia.
3)   Pasal 11
a. Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh menteri kesehatan.
b. Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
4)   Pasal 12
Dalam rangka transplantasi, penentuan saat mati ditentukan oleh dua orang dokter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.
5)      Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, pasal 14 dan pasal 15 dibuat di atas kertas bermaterai dengan 2 orang saksi.
6)      Pasal 14
Pengambilan alat dan atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau Bank Mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan persetujuan tertulis keluarga yang terdekat.
7)      Pasal 15
a.    Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai operasi, akibat-akibatnya, dan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi.
b.   Dokter sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 harus yakin benar, bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
8)      Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
9)      Pasal 17
Dilarang memperjualbelikan alat atau jaringan tubuh manusia.
10)  Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri. Sebagai penjelasan pasal 17 dan 18, disebutkan bahwa alat dan atau jaringan tubuh manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap insan tidaklah sepantasnya dijadikan objek untuk mencari keuntungan. Pengiriman alat dan atau jaringan tubuh manusia ke dan dari luar negeri haruslah dibatasi dalam rangka penelitian ilmiah, kerjasama dan saling menolong dalam keadaan tertentu.
Selanjutnya dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, dicantumkan beberapa pasal tentang transplantasi sebagai berikut:
11)  Pasal 33
1. Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah, implant obat dan atau alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekonstruksi.
2. Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
12) Pasal 34
1. Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
2. Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Apabila diperhatikan kedua pasal di atas, isi dan tujuannya hampir sama dengan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia. Dalam Undang-Undang Kesehatan kembali ditegaskan bahwa transplantasi organ atau jaringan tubuh dan transfusi darah hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan, dilarang untuk dijadikan objek untuk mencari keuntungan, jual beli dan komersialisasi bentuk lain.


J.  Transplantasi Organ dari Segi Agama:

1.  Tansplantasi Organ dari Segi Agama Islam
a. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup, mendonorkan organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian si pendonor, seperti mendonorkan  jantung, hati dan otaknya. Hukumnya tidak diperbolehkan, Berdasarkan firman Allah SWT dalam Al – Qur’an :
1) surat Al – Baqorah ayat 195
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan
2)   An – Nisa ayat 29
dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri
3)   Al – Maidah ayat 2
dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

b.Transplantasi Organ dari Donor yang Sudah meninggal
            Allah telah mengharamkan pelanggaran terha­dap kehormatan  mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor­matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda : “Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !” Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup.

2.  Transplantasi Organ dari Segi Agama Kristen
Di alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si pendonor organ. Akan lebih baik lagi bila si pendonor sudah mati dari pada saat si pendonor belum mati karena saat kita masih hidup organ tubuh itu bagaimanapun penting, sedangkan saat kita sudah mati kita tidak membutuhkan organ tubuh jasmani kita.

3. Transplantasi Organ dari Segi Agama Katolik
Gereja menganjurkan kita untuk mendonorkan organ tubuh sekalipun jantung kita, asal saja sewaktu menjadi donor kita sudah benar-benar mati artinya bukan mati secara medis yaitu otak kita yang mati, seperti koma, vegetative state atau kematian medis lainnya. Tentu kalau kita dalam keadaan hidup dan sehat kita dianjurkan untuk menolong hidup orang lain dengan menjadi donor.
Kesimpulannya bila donor tidak menuntut kita harus mati, seperti donor darah, sum-sum, ginjal, kulit, mata, rambut, lengan, jari, kaki atau urat nadi, tulang maka kita dianjurkan untuk melakukannya. Sedangkan menjadi donor mati seperti jantung atau bagian tubuh lainnya dimana donor tidak bisa hidup tanpa adanya organ tersebut, maka kita sebagai umat Katolik wajib untuk dinyatakan mati oleh ajaran GK. Ingat, kematian klinis atau medis bukan mati sepenuhnya, jadi kita harus menunggu sampai si donor benar-benar mati untuk dipanen organ, dan ini terbukti tidak ada halangan bagi kebutuhan medis dalam pengambilan organ.

4.  Transplantasi Organ dari Segi Agama Budha
Dalam pengertian Budhis, seorang terlahir kembali dengan badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh yang telah didonorkan pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan tubuh dalam kehidupan yang sekarang. Artinya, orang yang telah mendanakan anggota tubuh tertentu tetap akan terlahir kembali dengan organ tubuh yang lengkap dan normal. Ia yang telah berdonor  kornea mata misalnya, tetap akan terlahir dengan mata normal, tidak buta. Malahan, karena donor adalah salah  satu  bentuk  kamma baik, ketika seseorang berdana kornea mata, dipercaya dalam kelahiran yang berikutnya, ia akan mempunyai mata lebih indah dan sehat dari pada mata yang ia miliki dalam kehidupan saat ini.

5.    Transplantasi Organ dari Segi Agama Hindu
Menurut ajaran Hindu  transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Alasan yang lebih bersifat logis dijumpai dalam kitab Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya nawani grihnati naro’parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani samyati nawani dehi” Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru dan membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani yang baru, dengan meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna. Ajaran Hindu tidak melarang bahkan menganjurkan umatnya unutk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengirbanan tulus ikhlas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia. Demikian pandangan agama hindu terhadap transplantasi organ tubuh sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna.



BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan

            Kemajuan teknologi dibidang kedokteran memungkinkan terjadinya transplantasi organ tubuh manusia. Hal ini saat bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia karena dengan transplantasi organ-organ tubuh manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi lagi dengan normal dapat digantikan dengan organ yang masih berfungsi dengan baik. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri banyaknya masalah yang muncul akibat kemajuan teknologi ini seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
            Transplantasi boleh saja dilakukan dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan berupa hukum kesehatan dan etika kedokteran yang berlaku di Indonesia. Dengan memperhatikan hukum kesehatan dan etika yang berlaku maka usaha  mulia untuk menolong pasien yang memiliki masalah dengan salah satu organ tubuhnya dapat terlaksana.
B.     Saran
            Upaya yang dilakukan oleh manusia untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dapat dilakukan dengan semaksimal mungkin. Oleh sebab itu, sebaikny para dokter tidak menyalahgunakan keahliannya dalam transplantasi untuk tujun-tujuan kemersial semata seperti jual-beli organ. Karena jika dokter tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum maka tidak akan bisa terjadi jual-beli organ karena yang mampu mengambil dan memindahkan organ-organ tersebut hanya dokter. Selain itu para penjual organ juga haraus menyadari kalau menjual organ tubuh kita sendiri dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian.
            Oleh sebab itu, Pemerintah hendaknya melarang keras dengan hukum yang berlaku bagi mereka yang menjual organ tubuh dengan tujuan komersil. Dengan menjual organ tubuh tersebut, secara tidak langsung mereka menjual pemberian Allah SWT yang paling berharga dan tak ternilai harganya yaitu hidup sebagai makhluk yang sempurna.

DAFTAR PUSTAKA

http://nanny-lintangamma.blogspot.com/2011/11/transplantasi-organ-di-pandang-dari.html
http://nursing-transplan.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar